Putusan PT JAMBI Nomor 36/PID/2015/PT JMB |
|
Nomor | 36/PID/2015/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nardiman |
Hakim Anggota | Perdana Ginting, Brh Firdaus |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;----------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 23 NOPEMBER 2015 NOMOR : 513/PID.B/2015/PN JMB YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;------ - MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;---------------------------------------------------- - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;------------------------------- - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,- ( DUA RIBU RUPIAH) ;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Nopember 2015 Nomor : 513/Pid.B/2015/PN Jmb yang dimintakan banding tersebut ;------ - Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------- - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------- - Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 36/PID/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2015/PT JMB
Statistik10763