- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH TANGGAL 27 MEI 2015 NOMOR 22/PID.B/2015/PN SPN MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MAGEK RUDIN BIN H. MAT JUDIN TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 27 Mei 2015 Nomor 22/Pid.B/2015/PN Spn mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Magek Rudin bin H. Mat Judin tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tersebut untuk selebihnya;
Putusan PT JAMBI Nomor 20/PID/2015/PT JMB |
|
Nomor | 20/PID/2015/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nardiman |
Hakim Anggota | Hidayat Hasyim, Brsaurasi Silalahi |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PID/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 20/PID/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2587 K/PID.SUS/2015
Banding : 20/PID/2015/PT JMB
Statistik6030