- SURAT PERINTAH TUGAS SEMENTARA NOMOR : 821.27/154/04/PDD-2012, TANGGAL 19 JUNI 2012 AN. HADI SANTOSO, S.PD. SEBAGAI PELAKSANA TUGAS HARIAN (PLH).
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR : 821.29/04/III/BKPPD, TANGGAL 29 OKTOBER 2012 AN. HADI SANTOSO, S.PD. SEBAGAI KEPALA SEKOLAH SMP 47 MUARO JAMBI.
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB. MUARO JAMBI NOMOR : 314 TAHUN 2011, TANGGAL 25 MEI 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA TIM TEKNIS KABUPATEN (TTK) PROGRAM PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU SMP KAB. MUARO JAMBI.
- KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR : 298/2012, TANGGAL 01 JUNI 2012 TENTANG PENETAPAN KOMITE PEMBANGUNAN USB SMP NEGERI 47 MUARO JAMBI TAHUN 2012.
- KEPUTUSAN KP-USB SMP NEGERI 47 MUARO JAMBI NOMOR : 01/2012, TANGGAL 07 JUNI 2012 TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS KP-USB SMP NEGERI 47 MUARO JAMBI TAHUN 2012.
- KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NOMOR : 575/C3/KU/2012, TANGGAL 14 MARET 2012 TENTANG PENETAPAN LOKASI DAN LEMBAGA PENANGGUNG JAWAB PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU SMP TAHUN 2012 (ESSP).
- SURAT DINAS PENDIDIKAN KAB. MUARO JAMBI NOMOR : 46.11/1270/03/PDD/2011, TANGGAL 27 DESEMBER 2011 PERIHAL USULAN BLOCK GRANT PEMBANGUNAN USB SMP KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAMBI.
- KUITANSI 43 LEMBAR (NO. 1 S/D 43) YANG BERISI TANDA TERIMA UANG UNTUK PEMBELIAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMPN 47 MUARO JAMBI YANG DITERIMA OLEH JOKO HADIKUSUMO.
- SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR : 090/172-174/PDD/2012, TANGGAL 06 JUNI 2011.
- SURAT PERMOHONAN MEMBUAT GIRO NOMOR: 421.3/002/SMP-47/PDD/2012, TANGGAL 13 JULI 2012.
- PROPOSAL ADMINISTRASI PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMPN 47 MUARO JAMBI TAHUN 2012.
- PROPOSAL BIAYA PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMPN 47 MUARO JAMBI TAHUN 2012.
- BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2012).
- RANCANGAN PENGEMBANGAN KEGIATAN PERLUASAN SMP UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMPN 47 MUARO JAMBI.
- RANCANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMP TPE C-1 MEKANIKAL & ELEKTRIKAL .
- SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SPPB) PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN USB SMPN 47 MUARO JAMBI USB1215001 NOMOR : 154.E6/C3.2/KU/2012, TANGGAL 07 AGUSTUS 2012.
- BERITA ACARA KESEPAKATAN BIAYA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN USB SMPN 47 MUARO JAMBI NOMOR : 154.D6/C3.2/KU/2012, TANGGAL 07 AGUSTUS 2012.
- ADDENDUM SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (SPPB) PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN USB SMPN 47 MUARO JAMBI USB1215001 NOMOR : 228.A38/C3.2/KU/2012, TANGGAL 19 NOPEMBER 2012.
- BERITA ACARA STATUS PELAKSANAAN PEKERJAAN (BASP2) NOMOR : 298/2012, TANGGAL 16 NOPEMBER 2012.
- BERITA ACARA REVISI PEKERJAAN PEMBANGUNAN USB SMPN 47 MUARO JAMBI NOMOR DAN TANGGAL TIDAK ADA.
- BERITA ACARA PEMBAYARAN / PENARIKAN DANA (BAPPD) NOMOR : 154.F6/C3.2/KU/2012, TANGGAL 07 AGUSTUS 2012 PEMBANGUNAN USB SMPN 47 MUARO JAMBI TAHAP I DENGAN SIAP MELAKSANAKAN PEKERJAAN.
- KUITANSI PEMBAYARAN TAHAP I (SATU) PEMBANGUNAN USB SMPN 47 MUARO JAMBI UANG SEBESAR RP. 963.346.500,00 SESUAI DENGAN SPPB NOMOR : 154.E6/C3.2/KU/2012, TANGGAL 07 AGUSTUS 2012.
- BERITA ACARA PEMBAYARAN / PENARIKAN DANA (BAPPD) NOMOR : 228.B38/C3.2/KU/2012, TANGGAL 09 NOPEMBER 2012 PEMBANGUNAN USB SMPN 47 MUARO JAMBI TAHAP I DENGAN PROGES 21,35%.
- KUITANSI PEMBAYARAN TAHAP II (DUA) PEMBANGUNAN USB SMPN 47 MUARO JAMBI, SESUAI DENGAN ADDENDUM SPPB NOMOR : 228.B38/C3.2/KU/2012, TANGGAL 09 NOPEMBER 2012.
- SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYELESAIAN PEKERJAAN (SPKP2), TANGGAL 09 NOPEMBER 2012.
- BUKU PENERIMAAN BARANG.
- BUKU MATERIAL (MASUK DAN KELUAR) SEBANYAK 36 BUKU.
- BUKU BANK PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU TAHUN ANGGARAN 2012 SMP NEGERI 47 MUARO JAMBI.
- BUKU KAS TUNAI PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU TAHUN ANGGARAN 2012 SMP NEGERI 47 MUARO JAMBI.
- BUKU KAS UMUM PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU TAHUN ANGGARAN 2012 SMP NEGERI 47 MUARO JAMBI.
- BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST I) NOMOR : 23/KP-USB/SMPN 47/V/2013, TANGGAL 05 MEI 2013.
- BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST II) NOMOR : 25/KP-USB/SMPN 47/V/2013, TANGGAL 06 JUNI 2013.
- REKENING KORAN BRI UNIT SENGETI KP-USB SMPN 47 MUARO JAMBI DESA SUKO AWIN JAYA NOMOR REKENING : 00003552-01-000044-30-5.
- LAPORAN BULANAN KEMAJUAN FISIK BULAN OKTOBER 2012 S/D APRIL 2013 SEBANYAK 7 BUKU, YANG BERISIKAN :
- Surat Perintah Tugas Sementara Nomor : 821.27/154/04/PDD-2012, tanggal 19 Juni 2012 An. HADI SANTOSO, S.Pd. sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH).
- Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 821.29/04/III/BKPPD, tanggal 29 Oktober 2012 An. HADI SANTOSO, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah SMP 47 Muaro Jambi.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Muaro Jambi Nomor : 314 Tahun 2011, tanggal 25 Mei 2012 Tentang Pembentukan Panitia Tim Teknis Kabupaten (TTK) Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu SMP Kab. Muaro Jambi.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 298/2012, tanggal 01 Juni 2012 Tentang Penetapan Komite Pembangunan USB SMP Negeri 47 Muaro Jambi Tahun 2012.
- Keputusan KP-USB SMP Negeri 47 Muaro Jambi Nomor : 01/2012, tanggal 07 Juni 2012 Tentang Penetapan Tim Teknis KP-USB SMP Negeri 47 Muaro Jambi Tahun 2012.
- Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 575/C3/KU/2012, tanggal 14 Maret 2012 Tentang Penetapan Lokasi dan Lembaga Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Tahun 2012 (ESSP).
- Surat Dinas Pendidikan Kab. Muaro Jambi Nomor : 46.11/1270/03/PDD/2011, tanggal 27 Desember 2011 perihal Usulan Block Grant Pembangunan USB SMP kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jambi.
- Kuitansi 43 Lembar (No. 1 s/d 43) yang berisi tanda terima uang untuk pembelian bahan-bahan bangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 47 Muaro Jambi yang diterima oleh JOKO HADIKUSUMO.
- Surat Perintah Tugas Nomor : 090/172-174/PDD/2012, tanggal 06 Juni 2011.
- Surat Permohonan Membuat Giro Nomor: 421.3/002/SMP-47/PDD/2012, tanggal 13 Juli 2012.
- Proposal Administrasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 47 Muaro Jambi Tahun 2012.
- Proposal Biaya Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 47 Muaro Jambi Tahun 2012.
- Buku Panduan Pelaksanaan Program Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Pertama (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012).
- Rancangan Pengembangan Kegiatan Perluasan SMP Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 47 Muaro Jambi.
- Rancangan Pembangunan Gedung SMP TPE C-1 ? Mekanikal & Elektrikal ?.
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 47 Muaro Jambi USB1215001 Nomor : 154.e6/C3.2/KU/2012, tanggal 07 Agustus 2012.
- Berita Acara Kesepakatan Biaya Pelaksanaan Pembangunan USB SMPN 47 Muaro Jambi Nomor : 154.d6/C3.2/KU/2012, tanggal 07 Agustus 2012.
- Addendum Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 47 Muaro Jambi USB1215001 Nomor : 228.a38/C3.2/KU/2012, tanggal 19 Nopember 2012.
- Berita Acara Status Pelaksanaan Pekerjaan (BASP2) Nomor : 298/2012, tanggal 16 Nopember 2012.
- Berita Acara Revisi Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 47 Muaro Jambi Nomor dan Tanggal tidak ada.
- Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD) Nomor : 154.F6/C3.2/KU/2012, tanggal 07 Agustus 2012 Pembangunan USB SMPN 47 Muaro Jambi Tahap I dengan siap melaksanakan pekerjaan.
- Kuitansi Pembayaran tahap I (satu) Pembangunan USB SMPN 47 Muaro Jambi Uang sebesar Rp. 963.346.500,00 sesuai dengan SPPB Nomor : 154.e6/C3.2/KU/2012, tanggal 07 Agustus 2012.
- Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana (BAPPD) Nomor : 228.b38/C3.2/KU/2012, tanggal 09 Nopember 2012 Pembangunan USB SMPN 47 Muaro Jambi Tahap I dengan Proges 21,35%.
- Kuitansi Pembayaran tahap II (dua) Pembangunan USB SMPN 47 Muaro Jambi, sesuai dengan Addendum SPPB Nomor : 228.b38/C3.2/KU/2012, tanggal 09 Nopember 2012.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan (SPKP2), tanggal 09 Nopember 2012.
- Buku Penerimaan Barang.
- Buku Material (Masuk dan Keluar) sebanyak 36 Buku.
- Buku Bank Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2012 SMP Negeri 47 Muaro Jambi.
- Buku Kas Tunai Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2012 SMP Negeri 47 Muaro Jambi.
- Buku Kas Umum Pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2012 SMP Negeri 47 Muaro Jambi.
- Berita Acara Serah Terima (BAST I) Nomor : 23/KP-USB/SMPN 47/V/2013, tanggal 05 Mei 2013.
- Berita Acara Serah Terima (BAST II) Nomor : 25/KP-USB/SMPN 47/V/2013, tanggal 06 Juni 2013.
- Rekening Koran BRI Unit Sengeti KP-USB SMPN 47 Muaro Jambi Desa Suko Awin Jaya Nomor Rekening : 00003552-01-000044-30-5.
- Laporan Bulanan Kemajuan Fisik Bulan Oktober 2012 s/d April 2013 sebanyak 7 buku, yang berisikan :
Putusan PT JAMBI Nomor 5/PID.TPK/2015/PT JMB |
|
Nomor | 5/PID.TPK/2015/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Firdaus |
Hakim Anggota | Hj.betty Desnita, Mhbraronta |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ;------------------------------------------------- - MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR : 28/PID.SUS-TPK/2014/PN. JMB. TANGGAL 3 PEBRUARI 2015, SEKEDAR MENGENAI UANG PENGGANTI DAN PENAMBAHAN AMAR PUTUSAN TERHADAP DAKWAAN PRIMAIR SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;---------------------------------------------------------------------------- 1. MENYATAKAN TERDAKWA HADI SANTOSO,S.PD BIN JAYUS TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;------------------------------------------------------ 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ;-------------------------------------------------------------------- 3. MENYATAKAN TERDAKWA HADI SANTOSO,S.PD BIN JAYUS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;--------------------------------------- 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.50.000.000,00(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 5.MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP. 430.000.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH), PALING LAMA DALAM WAKTU 1(SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP , JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM ) BULAN ; 6.MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7.MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN R.I NOMOR : 398/II/C/KP-1999, TANGGAL 30 NOPEMBER 1999 AN. HADI SANTOSO, S.PD SEBAGAI PNS. A. LAPORAN PELAKSANAAN. B. LAPORAN MINGGUAN DAN BULAN KEUANGAN. C. RENCANA PENGGUNAAN DANA (RPD). D. LAPORAN TENAGA KERJA. E. KUITANSI PENGELUARAN DAN PENERIMAAN UANG YANG DI BUAT BENDAHARA KP-USB SMPN 47 MUARO JAMBI. F. NOTA-NOTA PEMBELIAN BARANG. G.PRINT OUT REKENING KORAN. H.PHOTO-PHOTO / DOKUMEN KEGIATAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 36. UANG TUNAI SEBESAR RP. 175.000.000,00 (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH).DIRAMPAS UNTUK NEGARA SEBAGAI PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);----------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------- - Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 28/Pid.SUS-TPK/2014/PN. Jmb. tanggal 3 Pebruari 2015, sekedar mengenai uang pengganti dan penambahan amar putusan terhadap dakwaan primair sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan terdakwa HADI SANTOSO,S.Pd Bin JAYUS tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam dakwaan primair ;------------------------------------------------------ 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;-------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Terdakwa HADI SANTOSO,S.Pd Bin JAYUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;--------------------------------------- 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00(lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 5.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap , jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6(enam ) bulan ; 6.Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8.Menetapkan barang bukti berupa: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor : 398/II/C/KP-1999, tanggal 30 Nopember 1999 An. HADI SANTOSO, S.Pd sebagai PNS. a. Laporan Pelaksanaan. b. Laporan Mingguan dan Bulan Keuangan. c. Rencana Penggunaan dana (RPD). d. Laporan Tenaga Kerja. e. Kuitansi Pengeluaran dan Penerimaan Uang yang di buat Bendahara KP-USB SMPN 47 Muaro Jambi. f. Nota-nota Pembelian Barang. g.Print Out Rekening Koran. h.Photo-photo / Dokumen Kegiatan Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. 36. Uang Tunai Sebesar Rp. 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).Dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu Rupiah);----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.TPK/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 5/PID.TPK/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.TPK/2015/PT JMB
Statistik13068