- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Arif Faisol bin Pairi) terhadap Penggugat (Shela Ayu Fidayanti binti Sukajat);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Nayla Aisyah Putri, lahir di Sidoarjo, tanggal 17 November 2013, hak asuhnya berasa di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pengguguat dengan ketentuan Penggugat wajib tetap memberikan ijin dan akses kepada Tergugat selaku Ayah kandungnya untuk mencurahkan kasih sayangnya dalam bentuk menjenguk, mengajak dan ikut mendidik anaknya tersebut selama hal tersebut dilakukan demi kepentingan si anak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah dan atau hadhanah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum amar nomor 3 di atas, per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah berdiri sendiri/mandiri yang dibayarkan melalui Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat agar sejumlah uang sebagaimana dictum amar nomor 4 dan 5 tersebut harus dibayar oleh Tergugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk menahan dan tidak memberikan Akta Cerai kepada Tergugat sebelum memenuhi kewajibannya sebagaimana diktum Nomor 6 tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 1563/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 1563/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Syukur, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Sufijati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1563/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik4517