- Menyatakan Terdakwa 1 EMIL SALIM ALS. EMIL ALS. ALES AK. H. AHMAD dan Terdakwa 2 SAFTA WIJAYA KUSUMA ALS. SAFTA ALS. TAKUR AK. SAPRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 EMIL SALIM ALS. EMIL ALS. ALES AK. H. AHMAD dan Terdakwa 2 SAFTA WIJAYA KUSUMA ALS. SAFTA ALS. TAKUR AK. SAPRI masing - masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang dengan panjang 58 (lima puluh delapan) cetimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat beserta sarung yang terbuat dari kayu warna coklat dan terdapat tali kain warna Putih yang terikat dililit di sarung.
- 1 (satu) buah Pedang dengan panjang 90 (sembilan puluh cetimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat Hitam beserta sarung yang terbuat dari kayu warna coklat Hitam dan terdapat tali kain warna merah yang terikat di sarung.
- 1 (satu) buah baju jenis Switer lengan panjang warna biru yang terdapat motif tulisan ERIGO warna Merah garis putih dibagian depan dan terdapat Sobekan dengan panjang 7 (tujuh) centimeter dibagian siku baju switer sebelah kiri serta terdapat Sobekan dengan panjang 5 (lima) centimeter dibagian pergelangan baju switer sebelah kiri.
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna Hitam;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 330/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 330/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.B/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 330/Pid.B/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik8344