- Menyatakan Terdakwa RUSLI SYARIFUDDIN BIN SYARIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi yang dilakukan sebagai mata pencaharian?.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RUSLI SYARIFUDDIN BIN SYARIFUDDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam merek HAOSHUAI;
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri a.n RUSLI SYARIFUDDIN;
- 1 (satu) buah Bolpoin Snowman;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Warna Biru;
- 3 (tiga) Lembar Potongan Kertas;
- Uang Tunai Sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- 7 (tujuh) Lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
- 4 (empat) Lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Buah uang logam Rp. 1000,- (Seribu Rupiah);
- 4 (empat) Buah uang logam Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 322/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 322/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.B/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 322/Pid.B/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik29848