- Menyatakan Terdakwa I. KURNIA SUHUD Als. GATOT AK. M. SAFEI CEANG (Alm), dan Terdakwa II. AGUS IKRAMAN Als. IK AK. RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Gol. I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. KURNIA SUHUD Als. GATOT AK. M. SAFEI CEANG (Alm) dan Terdakwa II. AGUS IKRAMAN Als. IK AK. RAMLI dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,28 (delapan koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam yang sudah dirobeh;
- 1 (satu) buah klip obat warna bening;
- 2 (dua) buah HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa II AGUS IKRAMAN Als. IK AK. RAMLI; Telah habis untuk Uji Lab di BPOM Mataram; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 297/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik12159