- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2021/PN TDN TANGGAL 20 DESEMBER 2021 SEPANJANG PIDANA YANG DI JATUHKAN SEHINGGA PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN ANAK RISKI ALIAS RUENG BIN MAJUNO ALIAS BUCA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DI BLOK ANAK LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TANJUNGPANDAN;
- MENJATUHKAN PIDANA PELATIHAN KERJA PENGGANTI DENDA KEPADA ANAK DI BALAI LATIHAN KERJA (BLK) BELITUNG SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN ANAK TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WANITA BERWARNA MERAH MUDA;
- 1 (SATU) BUAH BRA WANITA BERWARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG WANITA BERWARNA PUTIH POLOS;
- 1 (SATU) BUAH SELIMUT BERWARNA BIRU YANG BERGAMBAR KARTUN FROZEN;
- 1 (SATU) BUAH SEPRAI BERWARNA PELANGI;
- IKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN SYAKIRAH RAMADHAN ALIAS MOMOY BINTI DARWIN;
- 1 (SATU) BUAH KAOS LENGAN PENDEK BERWARNA BIRU DONGKER YANG BERTULISKAN MAKIN NYALI MAKIN JADI;
- 1 (SATU) BUAH JAKET PARASUT BERWARNA HIJAU STABILO YANG BERTULISKAN AYAM KAMPUNG GILA BALAP;
- 1 (SATU) BUAH KAOS LENGAN PENDEK BERWARNA HITAM YANG BERTULISKAN PROPAGANDA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM LAKI-LAKI BERWARNA COKLAT YANG BERTULISKAN POLOLI;
- IKEMBALIKAN KEPADA ANAK RISKI ALIAS RUENG BIN MAJUNO ALIAS BUCA;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tdn tanggal 20 Desember 2021 sepanjang pidana yang di jatuhkan sehingga Putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Anak Riski Alias Rueng Bin Majuno Alias Buca tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Blok Anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan;
- Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti denda kepada Anak di Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna merah muda;
- 1 (satu) buah bra wanita berwarna coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang wanita berwarna putih polos;
- 1 (satu) buah selimut berwarna biru yang bergambar kartun Frozen;
- 1 (satu) buah seprai berwarna pelangi;
- ikembalikan kepada Anak Korban Syakirah Ramadhan Alias Momoy Binti Darwin;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna biru dongker yang bertuliskan ?makin nyali makin jadi??;
- 1 (satu) buah jaket parasut berwarna hijau stabilo yang bertuliskan ?ayam kampung gila balap??;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam yang bertuliskan ?propaganda??;
- 1 (satu) buah celana dalam laki-laki berwarna coklat yang bertuliskan ??Pololi??;
- ikembalikan kepada Anak Riski alias Rueng bin Majuno alias Buca;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 1/PID.SUS-Anak/2022/PT BBL |
|
Nomor | 1/PID.SUS-Anak/2022/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Tirolan Nainggolan |
Panitera | Syamsuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan biaya perkara kepada Anak yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-Anak/2022/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-Anak/2022/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-Anak/2022/PT BBL
Statistik189103