Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Izzuddin Hm |
Hakim Anggota | H. Suhardi, Brhj. Nuraeni S. |
Panitera | Musbir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO NOMOR 610/PDT.G/2021/PA.LBT TANGGAL 29 NOVEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIAH, SELANJUTNYA: MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (JAMAL MBUINGA ALIAS DJAMAL MBUINGA BIN ABUBAKAR MBUINGA) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (NANA FEBRIANY AQUARISTA ALIAS NANA F.A TOENA, S.PD BINTI RUSTAM EFENDI TOENA) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA LIMBOTO; II. DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK : A) NAFKAH MADHIYAH SEJUMLAH RP7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); B) NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); C) MUTAH SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP370.000,00 (TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 610/Pdt.G/2021/PA.Lbt tanggal 29 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul akhir 1443 Hijriah, selanjutnya: MENGADILI SENDIRI I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Jamal Mbuinga alias Djamal Mbuinga bin Abubakar Mbuinga) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nana Febriany Aquarista alias Nana F.A Toena, S.Pd binti Rustam Efendi Toena) di depan sidang Pengadilan Agama Limboto; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak : a) Nafkah madhiyah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); b) Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); c) Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo
Statistik14867