- Menyatakan Terdakwa I Wareta Bin Yong Soo, Terdakwa II Bangtomo Bin Japen dan Terdakwa III Atir Muhammad Alias Gusdur Bin Supiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan dengan berencana yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wareta Bin Yong Soo, Terdakwa II Bangtomo Bin Japen dan Terdakwa III Atir Muhammad Alias Gusdur Bin Supiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Senter warna hitam merk ?AOKI?.
- 1 (satu) buah kayu bulat warna merah putih dengan Panjangnya 76 Cm.
- 1 (satu) buah masker warna biru.
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merk ?GYM SPORT?.
- 1 (satu) lembar baju kaos panjang warna hitam merk ?ABZCO?.
- 1 (satu) buah kursi terbuat dari kayu warna putih bertuliskan ?RIYAN?.
- 1 (satu) Lembar celana panjang warna hitam ukuran 29 merk ?SKY GEH?.
- 1 (satu) buah kain horden warna Hijau.
- 1 (satu) buah kain bahalai warna cokelat dalam keadaan tali bersimpul.
- 1 (satu) buah kayu bulat warna kecoklatan dengan panjang 75 Cm.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 19/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 19/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Sabil Ryandika, Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor 20/Pid.B/2021/PN.Mtw; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik11335