- Menyatakan Terdakwa Junaidi als. Junai Bin H. Aseran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Junaidi als. Junai Bin H. Aseran oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Junaidi als. Junai Bin H. Aseran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya Mengangkut Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Junaidi als. Junai Bin H. Aseran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Truck Bak Kayu Merk, Mitsubishi Colt Diesel, Warna Kuning, No.rak: MHMFE74P5EK118314, No.Sin : 4D34T-K24856, Nopol: DA 1029 LA beserta Kunci Kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK Truck Bak Kayu Mitsubishi Colt Diesel an. RIANAWATI;
- Kayu gergajian jenis kelompok Meranti/Balau sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) keping dengan jumlah volume 7,1008 M3 yang selanjutnya dilakukan pelelangan oleh Penyidik Polres Barito Utara Salinan Risalah Lelang Nomor : 10/56/2021 Tanggal 22 Februari 2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya dengan harga penjualan sebesar Rp10.374.096,00 (sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh enam rupiah),
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 47/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Indrasto, Br Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik11332