- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Dedi Satria bin Mahyudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nina Erlina binti M. Yusuf Efendi) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Menenatapkan Kesepekatan Perdamaian Sebagian Pemohon dengan Termohon pada saat mediasi sebagai akibat perceraian sebagai berikut: 3.1. Menetapkan nafkah selama masa iddah Termohon sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah). 3.2. Menetapkan mut?ah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah). 3.3. Menetapkan anak Pemohon dengan Termohon yang bernama: Khalisa Nisa Putri binti Dedi Satria, lahir tanggal 10 April 2019, berada dibawah asuhan (hadanah) Termohon. 3.4. Menghukum kepada Termohon untuk memberikan akses dan kemudahan kepada Pemohon selaku ayah kandung anak untuk bertemu dan berinteraksi bersama anak. 3.5. Pemohon dan Termohon selaku orang tua, dalam hal kebersamaan dengan anak tidak akan bersikap egois dan selalu mengutamakan yang terbaik bagi anak. 3.6. Menetapkan kepada Pemohon untuk memberi nafkah anak Pemohon dengan Termohon yang bernama: Khalisa Nisa Putri binti Dedi Satria, minimal Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah), setiap bulan dengan kenaikan 20 % (dua puluh lima) persen setiap tahunnya sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau sudah menikah. 3.7. Bahwa untuk pendidikan dan kesehatan anak, Pemohon dan Termohon sepakat untuk saling bekerjasama dan memberikan yang terbaik untuk membangun pendidikan dan kesehatan anak.3.8. Bahwa hal-hal yang tidak dibahas dalam kesepakatan ini terkait dengan anak, akan disepakati kemudian hari dengan asas kekeluargaan. 3.9. Bahwa Pemohon dan Termohon dan keluarga masing-masing setelah permasalahan di Pengadilan Agama ini selesai, akan memperbaiki dan mengharmonisasikan komunikasi meskipun sudah tidak dalam ikatan perkawinan.
- Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk mematuhi Kesepekatan Perdamaian Sebagian tersebut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp245.000,00 (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 917/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 917/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asfawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sasmiruddin, Br Hakim Anggota Hj. Nurlen Afriza |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 917/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 917/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 917/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik3622