- Menolak eksepsi Termohon konvensi;
- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Denny Anteng Prakoso bin Nurhamid M. Prismono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi (Dessy Azimah binti M Saidwan) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekovensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama 1. AURELYA ANIZA PUTRI. PRAKOSO, perempuan, lahir tanggal 16 Oktober 2008, 2. KHAIRINYSWA ANINDITHA perempuan, lahir tanggal 22 Juli 2015, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi. Dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan dan berkunjung/ menjenguk dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ayah terhadap anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah untuk 2 orang anak yang bernama, 1. AURELYA ANIZA PUTRI. PRAKOSO, perempuan, lahir tanggal 16 Oktober 2008, 2. KHAIRINYSWA ANINDITHA perempuan, lahir tanggal 22 Juli 2015 kepada Penggugat Rekonvensi (ibu) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua anak tersebut berusia 21 tahun dan atau sudah menikah, dengan penambahan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen);
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi berupa;
- Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi diktum angka 4.1, dan 4.2 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PA PEKANBARU Nomor 898/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 898/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Januar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asyari, Br Hakim Anggota Nursolihin |
Panitera | Panitera Pengganti Rosita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 898/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 898/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 898/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik7580