- Menyatakan perlawanan Pelawan (Hj. Azliati)tersebut adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan perlawanan Pelawantidak dapat diterima(Niet Onvankelijk Verklaar);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1032/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1032/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nurhaida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Erlis, Br Hakim Anggota M. Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Terlawan I untuk sebagian 2. Menyatakan objek sengeta berupa : 2.1 Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pahlawan Kerja (di Depan Masjid Paripurna Al Hikmah), RT. 01/RW.05, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai-Kota Pekanbaru, seluas 450 M2dengan ukurantanah 15 m x 30 m, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian, Register No. 190/KMD/V/2010 tanggal11 Mei 2010yang ditandatangani Camat Marpoyan Damaidan Register No.67/SKGR/MR/V/2010 tanggal 10 Mei 2010,yang ditandatangani Lurah Maharatu, dengan batas-batas tanah sebagai berikut; Sebelah Utara berbatas dengan Fatolah, 30M Sebelah Selatan berbatas dengan Gang, 30M Sebelah Barat berbatas dengan H. Azhar Zainal,15 M Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pahlawan Kerja,15 M 2.2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang (Jalan Yuzura, masuk Perumahan Zaira Permai) Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, seluas 1000 M2dengan ukuran tanah 20 m x 50 m, yang dibeli sekitar tahun 2009/2010 seharga Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan AJB tahun 1984, dengan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut: Sebelah Utara denganParit ,50 m Sebelah Selatan denganJalan Kaplingan,50 m Sebelah Barat denganAzliaty, 20 m Sebelah Timur denganJalan Yuzura, 20 m 2.3. 1/2 bagian dari hasil penjuaalan1 (satu) unit mobil atas nama Dian Fitria Maseti (Tergugat), No. Polisi BM 8242 TC, Merk Mitsubishi, Type Strada CR 2.5L Exceelent M/T, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up Double Cabin, Tahun 2008, Cylinder 2.477 CC, No. Rangka: MMBJNKB408D067282, No. Mesin: 4D56UCBC2867, Warna Kenderaan Abu Tua Mika, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB Hitam, No. Register: 314/836-1/B/03062021: No. BPKB : M06986555D.yaitu :1/2 dari Rp.110.000.000,00=sejumlah Rp .55.000.000 ( lima puluh juta rupiah) Adalah Harta Bersama Penggugat Konvensi/Terlawan I dan TergugatKonvensi/Terlawan II; 3. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada bagian 2 (dua)di atas adalah bagian PenggugatKonvensi/Terlawan I, dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya adalah bagian TergugatKonvensi/Terlawan II; 4. Menghukum kepada PenggugatKonvensi/Terlawan Idan TergugatKonvensi/Terlawan IIatau siapa saja yang menguasai hartatersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (secaranatura), maka dilakukan melalui penjualan lelang, dan hasilnya diserahkan kepada PenggugatKonvensi/Terlawan Idan TergugatKonvensi/Terlawan IIsesuai bagiannya masing-masing; 5. memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan alat bukti kepada yang berhak sesuai bagian masing-masing; 6. menghukum Tergugat II atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, objek perkara pada poin 4.a.; 7. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Terlawan I di tolak untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan rekonpensitidak dapat diterima(Niet Onvankelijk Verklaar); Dalam Intervensi: Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terlawan Iuntuk membayar Biaya perkara, danPSsejumlah Rp3.640.000.000 ( tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1032/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1032/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1032/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik10451