- 1 (satu) lembar Nota pengambilan biji jagung tanggal 24 April 2021 oleh Terdakwa WAHYU dengan jumlah sebanyak 97 karung dengan total berat 8.060 Kg.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari H. MOH SAUDI kedapa Terdakwa WAHYU tanggal 24 April 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan biji jagung tanggal 22 April 2021 oleh Terdakwa WAHYU dengan jumlah sebanyak 64 karung dengan total berat 4.826 Kg.
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan biji jagung tanggal 22 April 2021 oleh Terdakwa WAHYU dengan jumlah sebanyak 164 karung dengan total berat 11.564 Kg.
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan biji jagung tanggal 23 April 2021 oleh Terdakwa WAHYU dengan jumlah sebanyak 39 karung dengan total berat 3.046 Kg.
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan biji jagung tanggal 23 April 2021 oleh Terdakwa WAHYU dengan jumlah sebanyak 13 karung dengan total berat 1.003 Kg.
- 1 (satu) lembar Nota pengambilan biji jagung tanggal 23 April 2021 oleh Terdakwa WAHYU dengan jumlah sebanyak 124 karung dengan total berat 9.854 Kg.
Putusan PN MAMUJU Nomor 204/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Hae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaWahyu Bin Rapi Daeng Lewa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukan beberapa penipuan?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik4820