- Menyatakan Terdakwa Muh. Thamrin Alias Thamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, karena Terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Melepaskan Terdakwa dari tahanan kota tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin Somil/Serkel merk Changgai warna merah;
- 1 (satu) unit mesin Bandsal merk Panda warna hijau;
- 54 (lima puluh empat) batang kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran panjang 4 (empat) meter;
- 12 (dua belas) batang kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran panjang 2 (dua) meter;
- 9 (sembilan) lembar Foto Copy Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari hutan hak yaitu:
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Angkutan nomor (tidak ada) tanggal 20-9-2020;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Angkutan nomor (tidak ada) tanggal 02-10-2020;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Angkutan nomor (tidak ada) tanggal 18-10-2020;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Angkutan nomor (tidak ada) tanggal 08-11-2020;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Angkutan nomor (tidak ada) tanggal 19-11-2021;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Angkutan nomor (tidak ada) tanggal 04-02-2021;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Angkutan nomor (tidak ada) tanggal 03-03-2021;
- 1 (satu) lembar Dokumen Nota Angkutan nomor (tidak ada) tanggal 09-03-2021;
- 6 (enam) lembar Foto Copy Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yaitu:
- 1 (satu) lembar Sporadik No. Registrasi : 593/47/DC/IV/2013, tanggal 26-04-2013 an. Hamma Sapi;
- 1 (satu) lembar Sporadik No. Registrasi : 33/DS.CL/X/2008/L-RGS, tanggal 16-10-2008 an. Jaka;
- 1 (satu) lembar Sporadik No. Registrasi : 189/DS/CL/VII/2002, tanggal 17-Juli-2002 an. Masri;
- 1 (satu) lembar Sporadik No. Registrasi : 148/DS.CL/I/2001, tanggal 11 Januari 2001 an. Henra;
- 1 (satu) lembar Sporadik No. Registrasi : 173/DS.CL/VII/2002, tanggal 17 Juli 2002 an. Hamma Sapi;
- 1 (satu) lembar Sporadik No. Registrasi : 593/169/DC/V/2012, tanggal 19 Mei 2012 an. Firman;
- 4 (empat) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Undang-undang Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan Perorangan;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pajak Daerah;
- 1 (satu) lembar Rekomendasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
- 5 (lima) lembar Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Mikro Kecil, Izin Lingkungan, Izin Lokasi dan Lampiran Izin Usaha Mikro Kecil;
Putusan PN MAMUJU Nomor 218/Pid.B/LH/2021/PN Mam |
|
Nomor | 218/Pid.B/LH/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlely, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/LH/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/LH/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3579 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 218/Pid.B/LH/2021/PN Mam
Statistik168107