- Menyatakan Terdakwa Ahmad Alias Bapak Acca Bin Amin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang awalnya dengan berat netto: 0,6993 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium forensik dengan sisa berat netto 0,6775 gram;
- 1 (satu ) buah pembungkus rokok merek Potenza;
- 1 (satu) buah plastik warna hijau merek AICE;
- 1 (satu) buah handphone merek Advan warna hitam dengan nomor IMEI 1: 354058100142272, IMEI 2: 354058100942275 dengan SIM card nomor 081212007373;
Putusan PN MAJENE Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra, Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk kepentingan negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik10241