- Menyatakan Terdakwa I Arfa Alias Saiful, Terdakwa II Toni J. Ansek Alias Toni Alias Bu, dan Terdakwa III Oktovianus Laian Alias Moh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arfa Alias Saiful dan Terdakwa II Toni J. Ansek Alias Toni Alias Bu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan kepada Terdakwa III Oktovianus Laian Alias Moh oleh karena itu dengan pidana selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji warna pink ukuran 12 (dua belas) kilogram bertuliskan "Bright Gas", dan
- 1 (satu) buah tabung gas oksigen warna biru,
- 1 (satu) buah linggis,
- 1 (satu) buah skop,
- Sepasang selang gas warna merah biru,
- 1 (satu) buah kunci Inggris,
- 1 (satu) buah tali,
- 1 (satu) buah gerobak kayu,
- 25 (dua puluh lima) potongan besi gorong-gorong,
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 148/Pid.B/2021/PN Tim |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wara L.m. Sombolinggi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Khusnul Fauzi, Br Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT Freepot Indonesia; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2021/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2021/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Tim
Statistik8029