- Menyatakan Terdakwa EVGENII BAGRIANTSEV tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Warna Putih dengan No Pol DK 1259 DP no Rangka MHKV5EF2JHK004202 Nosin: 1NRF352578;
- Uang Tunai Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha warna hitam No. Pol DK 2934 ACF No. Rangka MH3SG3910KK030330, Nosin: Q01329877-0;
- 1 (satu) Buah Kunci Sepeda motor Yamaha warna hitam No. Pol DK 2934 ACF No. Rangka MH3SG3910KK030330, Nosin: Q01329877-0;
- 1 (satu) buah Hp Iphone warna putih;
- 4 (empat) lembar Fotocopy percakapan Whatsapp berbahasa Asing dengan 1 (satu) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia;
- 2 (dua) lembar Fotocopy bukti pengakuan hutang berbahasa Asing yang dibuat dan ditandangani korban dalam keadaan terpaksa dan ancaman beserta 1 (satu) lembar terjemahnnya.
- 1 (satu) lembar bukti transfer berbahasa asing melalui Bank Centercredit pada tanggal 22-05-2021 pukul 19.38 dari kartu pengirim 489993******8818 ke no Kartu penerima 464005******6479 jumlah yang ditransfer 500 USD beserta 2 (dua) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti transfer berbahasa asing melalui Bank Centercredit pada tanggal 22-05-2021 pukul 20.52 dari kartu pengirim 489993******8818 ke no Kartu penerima 464005******6479 jumlah yang transfer 500 USD beserta 2 (dua) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti transfer berbahasa asing melalui Bank Kaspi Gold *5608 pada tanggal 23-05-2021 pukul 12.09 pengirim Romanov N.Yu kepada EVGENII BAGRIANTSEV,PT Bank Permata TBK *6479 jumlah yang transfer 500 USD beserta 2 (dua) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti transfer berbahasa asing melalui Bank Kaspi Gold *5608 pada tanggal 23-05-2021 pukul 13.58 pengirim Romanov N.Yu kepada EVGENII BAGRIANTSEV,PT Bank Permata TBK *6479 jumlah yang transfer 750 USD beserta 2 (dua) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti transfer berbahasa asing melalui Bank Kaspi Gold *5608 pada tanggal 23-05-2021 pukul 16.21 pengirim Romanov N.Yu kepada EVGENII BAGRIANTSEV,PT Bank Permata TBK *6479 jumlah yang transfer 500 USD beserta 2 (dua) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia;
- 1 (satu) lembar bukti transfer berbahasa asing melalui Bank Kaspi Gold *5608 pada tanggal 15-06-2021 pukul 11.37 pengirim Romanov N.Yu kepada EVGENII BAGRIANTSEV,PT Bank Permata TBK *6479 jumlah yang transfer 700 USD beserta 2 (dua) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia;
- 2 (dua) lembar Salinan rekening Bank Kaspi Gold statement balance berbahasa Asing untuk periode 22-05-2021 sampai dengan 23-05-2021 beserta 2 (dua) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia;
- 2 (dua) lembar Salinan rekening Bank Centercredit berbahasa Asing periode 22-05-21 sampai dengan 23-05-2021 beserta 2 (dua) lembar terjemahan dari Bahasa Rusia ke dalam Bahasa Indonesia.
- 1 (satu) lembar Bukti pengakuan hutang yang dibuat dan ditandangani korban dalam keadaan terpaksa dengan ancaman dan terjemahannya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1073/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1073/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada M.FURQON SAFII HADI; Dikembalikan kepada NIKOLAY ROMANOV; Dikembalikan kepada TERDAKWA; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1073/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1073/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1073/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik151105