- Menyatakan Terdakwa 1. Ni Made Wenidan Terdakwa 2. Putu Eka Arinitersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerjadan turut serta melakukan pencucian uang?,sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah flashdiskyaitu 32 GB Toshiba, 16 GB Toshiba dan 32 GB Kingston;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus I (tidak menginput secara keseluruhan atas penjualan besi baja pada sistem sesuai dengan nota penjualan) di tahun 2015 dilakukan sebanyak 1 (satu) kali berupa: 1 (satu) gabung surat berisikan nota penjualan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printkwitansi yang ada pada sistem;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus I (tidak menginput secara keseluruhan atas penjualan besi baja pada sistem sesuai dengan nota penjualan) di tahun 2016 dilakukan sebanyak 14 (empat belas) kali berupa: 12 (dua belas) gabung surat berisikan nota penjualan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printkwitansi yang ada pada sistem;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus I (tidak menginput secara keseluruhan atas penjualan besi baja pada sistem sesuai dengan nota penjualan) di tahun 2017 dilakukan sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali berupa: 27 (dua puluh tujuh) gabung surat berisikan nota penjualan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printkwitansi yang ada pada sistem;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus I (tidak menginput secara keseluruhan atas penjualan besi baja pada sistem sesuai dengan nota penjualan) di tahun 2018 dilakukan sebanyak 21 (dua puluh satu) kali berupa: 19 (Sembilan belas) gabung surat berisikan nota penjualan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printkwitansi yang yang ada pada sistem;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus I (tidak menginput secara keseluruhan atas penjualan besi baja pada sistem sesuai dengan nota penjualan) di tahun 2019 dilakukan sebanyak 80 (delapan puluh) kali berupa: 69 (enam puluh sembilan) gabung surat berisikan nota penjualan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printkwitansi yang ada pada sistem;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus I (tidak menginput secara keseluruhan atas penjualan besi baja pada sistem sesuai dengan nota penjualan) di tahun 2020 dilakukan sebanyak 101 (serratus satu) kali berupa: 85 (delapan puluh lima) gabung surat berisikan nota penjualan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printkwitansi yang yang ada pada sistem;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus II (pada rekapan laporan harian dicantumkan lebih kecil dengan data penjualan tunai yang diinput pada sistem) di tahun 2015 dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali berupa: 7 (tujuh) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdisk;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus II (pada rekapan laporan harian dicantumkan lebih kecil dengan data penjualan tunai yang diinput pada sistem) di tahun 2016 dilakukan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali berupa: 29 (dua puluh sembilan) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdisk;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus II (pada rekapan laporan harian dicantumkan lebih kecil dengan data penjualan tunai yang diinput pada sistem) di tahun 2017 dilakukan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kali berupa: 121 (seratus dua puluh satu) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdisk;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus II (pada rekapan laporan harian dicantumkan lebih kecil dengan data penjualan tunai yang diinput pada sistem) di tahun 2018 dilakukan sebanyak 5 (lima) kali berupa: 5 (lima) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdisk;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus II (pada rekapan laporan harian dicantumkan lebih kecil dengan data penjualan tunai yang diinput pada sistem) di tahun 2019 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berupa: 3 (tiga) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdisk;
- Data pengambilan uang penjualan tunai dengan modus II (pada rekapan laporan harian dicantumkan lebih kecil dengan data penjualan tunai yang diinput pada sistem) di tahun 2020 dilakukan sebanyak 4 (empat) kali berupa: 4 (empat) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem, printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdiskdan tanda terima penerimaan uang total setoran;
- Data pengambilan uang penjualan bank dengan cara pertama yaitu penjualan bank yang diinput pada sistem, tidak sesuai dengan penjualan bank yang dicantumkan pada rekapan laporan harian di tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2019 dilakukan sebanyak 4 (empat) kali berupa:4 (empat) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdisk;
- Data pengambilan uang penjualan bank dengan cara kedua yaitu Rincian transfer pada rekap laporan harian nominalnya lebih besar dari nominal transfer yang masuk kerekening di tahun 2018 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali berupa:2 (dua) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem, printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdiskdan printouttransaksi Rek. nomor 00401914144 An. I Nyoman Cenik Suranta pada Bank BCA periode Januari 2018 s/d Desember 2018;
- Data pengambilan uang penjualan bank dengan cara ketiga yaitu pada sistem diinput pada penjualan tunai, dan pada rekapan laporan harian yaitu pada rincian transfer juga dicantumkandi tahun 2019 dan tahun 2020 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali berupa:2 (dua) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem, printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdiskdan printouttransaksi Rek. nomor 00401914144 An. I Nyoman Cenik Suranta pada Bank BCA periode Januari 2020 s/d Desember 2020;
- Data pengambilan uang penjualan bank dengan cara keempat yaitu Rician transfer yang tercantum pada Rekapan Laporan Harian ada yang tidak masuk pada rekening I Nyoman Cenik Suranta,S.E. yang ada di Bank BCA, sesuai dengan rekening korandi tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 dilakukan sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali berupa:22 (dua puluh dua) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem, printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdiskdan printouttransaksi Rek. nomor 00401914144 An. I Nyoman Cenik Suranta pada Bank BCA;
- Data pengambilan uang penjualan bank dengan cara kelima yaitu Rincian transfer pada rekapan laporan harian tercantum tetapi pada rekening koran dan data yang diinput pada sistem tidak adadi tahun 2018 dan tahun 2019 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berupa:3 (tiga) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem dan printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdisk;
- Data pengambilan uang penjualan bank dengan cara keenam yaitu Rincian transfer pada rekapan laporan harian tercantum tetapi pada data yang diinput pada sistem dimasukkan pada penjualan tunai tetapi dengan mengurangi nominalnyadi tahun 2019 dan tahun 2020 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali berupa:2 (dua) gabung surat berisikan, printdata penjualan yang diinput pada sistem, printkwitansi pada sistem, printrekapan laporan harian yang disimpan pada flashdisk, printouttransaksi Rek. nomor 00401914144 Bank BCA an. I Nyoman Cenik Suranta tanggal 7 Oktober 2019, copy SMS Banking Klik BCA dan struk transfer dana sebesar Rp4.380.000,00 ke Rek. I Nyoman Cenik Suranta pada Bank BCA;
- 1 (satu) gabung copy legalisir Salary Crediting Transaction00572 KC Denpasar Gatot Subroto, periode tahun 2019, yaitu untuk Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember terkait UD Wiswa Karya;
- 1 (satu) gabung copy legalisir Salary Crediting Transaction00572 KC Denpasar Gatot Subroto, periode tahun 2020, yaitu untuk Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus terkait UD Wiswa Karya;
- 1 (satu) unit server merk Dell, Reg Mode D30S dan Reg Type D03S002;
- 1 (satu) unit CPU merk Simbadda, seri V2912SB38014100497;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scupy, DK 2348 FAD, warna coklat hitam, nosin: JM31E1234615, noka: MH1JM311XHK224663, tahun 2017, type F1C02N28LO A/T dan BPKB nomor N-09018011 serta STNK DK 2348 FAD an. I Made Arsana, S.T;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, DK 3959 FAW, warna putih, nosin: KF22E1047350, noka: MH1KF2219JK047231, tahun 2018, type V1J02Q32LO A/T dan BPKB: O-03392739 serta STNK DK 3959 FAW an. I Made Arsana, S.T.;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX, DK 4518 FBO, nosin G3E4E1867236, noka MH3SG3190KJ875874, warna hitam, tahun 2019 dan type 2DP-RA/T dan BPKB nomor P-08451305 serta STNK DK 4518 FBO an. I Made Arsana, S.T.;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.0GA/T, DK 1959 AQ, warna putih, tahun 2015, No. rangka MHKA 4 DB3JFJ037859, BPKB nomor L 12182354 dan STNK an. Donny Yaluto Tjiptadi;
- 1 (satu) unit sepda motor Honda NC11B3C A/T, DK 4457 DH, tahun 2012, warna putih, No. rangka MH1JF5133CK231468, No. mesin JF51E3217749, BPKB nomor I 10889826 dan STNK an. I Wayan Widhana;
- 2 (dua) bidang tanah kavling atas SHM No. 04754 dan SHM No. 04897 masing-masing seluas 100 M2 di Desa Peguyangan Kaja Denpasar;
- 2 (dua) buah sertifikat tanah yaitu SHM No. 04754 dan SHM No. 04897 masing-masing atas nama I Made Arsana, S.T.;
- 1 (satu) bidang tanah SHM No. 1395 di Marga Tabanan seluas 200 M2;
- 1 (satu) buah sertifikat (SHM) No. 1395 atas nama I Made Arsana, S.T.;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 185 M2 di Dsn Brahmana Desa Sawan Buleleng;
- 1 (satu) buah sertifikat (SHM) No. 00530 atas nama Putu Eka Arini;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 250 M2 di Desa Melaya Negara;
- 1 (satu) buah sertifikat (SHM) No.03591 atas nama I Made Artawan;
Putusan PN DENPASAR Nomor 813/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 813/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuarustanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Cenik Suranta, S.E.; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00(limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 813/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 813/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 813/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik129165