- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :
- Satu bidang tanah SHM No.00604 dengan luas 233 Meter Persegi di Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau, Dusun 3, Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, telah beralih nama pemegang hak dari Iwan Arwansyah kepada Ir. Elva Yustika Sari (Tergugat) disebabkan adanya transaksi jual beli pada tanggal 26 Mei 2008;
- Satu bidang tanah SHM No.183 dengan luas 877 Meter Persegi beserta bangunan rumah permanen di atasnya yang terletak di Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau, Dusun 3, Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, telah beralih nama pemegang hak dari Drs. Asmar, Hidayatsyah Lubis dan Togar Silalahi kepada Ir. Elva Yustika Sari (Tergugat) disebabkan adanya transaksi jual beli pada tanggal 2 Oktober 1998;
- Uang hasil dari penjualan 2 (dua) kaveling tanah yang terletak di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan ukuran 20 meter X 30 meter = 600 Meter Persegi kepada Prof. Dr. Dwi Wahyuni Ganefianti, M.S sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam Nomor Polisi BD 4704 CK;
- Satu unit laptop merk Asus warna coklat tua;
- Satu set meja makan 6 kursi;
- Satu unit mesin cuci merek SHARP;
- Satu unit mixer adonan roti 10 Kg merek Fomac;
Putusan PA CURUP Nomor 488/Pdt.G/2021/PA.Crp |
|
Nomor | 488/Pdt.G/2021/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurmalis Mbr Hakim Anggota Faisal Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Talidi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan separuh bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya sebagaimana diktum angka 3 dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum; 5 Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk mengosongkan objek perkara a quo yaitu harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1 dan 2.2; 6 Menetapkan uang sejumlah Rp 180.500.000,00 (seratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang Penggugat kirim kepada Tergugat pada tanggal 23 April 2014, adalah harta warisan milik Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta warisan milik Penggugat sebagaimana diktum angka 6 di atas kepada Penggugat atau dapat diambil dari harta bersama yang menjadi hak Tergugat; 8 Menyatakan gugatan Penggugat mengenai ganti rugi sebagaimana petitum gugatan angka 7 dan 8 tidak dapat diterima; 9 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 488/Pdt.G/2021/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 488/Pdt.G/2021/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 488/Pdt.G/2021/PA.Crp
Statistik14367