- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya denganverstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-12052015-0024 yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Istri Oka pada tanggal 20 April 2009 di Karangasem, yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal12 Mei 2015adalah Perkawinan yangsah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-12052015-0024 yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Ida Pedanda Istri Oka pada tanggal 20 April 2009 di Karangasem, yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal12 Mei 2015adalahputus karena Perceraiandengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum 2 (dua) orang Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Ni Luh Putu Juli Mega Antari, lahir di Bebandem, tanggal 8 Juli 2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, Nomor 5107-LT-12052015-0093, tanggal 12 Mei 2015 ;
- I Komang Satria Wibawa Adinantara, lahir di Karangasem, tanggal 6 April 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, Nomor 5107-LT-11062019-0026, tanggal 11 Juni 2019;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mendaftarkan perceraian ini dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 252/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Putu Gede Yamuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik7030