- Menyatakan Terdakwa Akhmad Tri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua-pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta membayar denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- 1 (satu) buah HP Samsung A21S warna biru metallic dengan nomor IMEI 350717331371232/01 dan 351567811371239/01 beserta kartu SIM Telkomsel 081330170537;
- 1 (satu) buah HP Merk Redmi Note 5A warna putih dengan nomor IMEI 867395037474158 dan 867395037784150 beserta 2 (dua) kartu SIM Telkomsel dengan nomor 081236964557 dan kartu SIM XL dengan nomor 0819047558570;
- 16 (enam belas) lembar hasil cetak terhadap hasil tangkap layer (screenshoot) percakapan yang diduga memiliki muatan pornografi yang diterima oleh akun Whatsapp dengan nomor 087861405570;
- 3 (tiga) buah foto yang memiliki muatan pornografi;
- 2 (dua) buah video yang memiliki muatan pornografi;
- 1 (satu) keeping DVD-R warna kuning emas merk Maxell dengan kapasitas 4.7 GB yang berisi 18 (delapan belas) lembar hasil cetak terhadap hasil tangkap layer (screenshoot) dari percakapan yang diduga memiliki muatan pornografi yang diterima oleh akun whatsapp dengan nomor 087861405570;
- Hasil cetak terhadap hasil tangkap layer (screenshoot) percakapan melalui Wa antara nomor 082146423992 dengan nomor 0081904755857;
- 1 (satu) keeping DVD-R warna kuning emas merk Maxell dengan kapasitas 4.7 GB yang memuat hasil tangkap laya (screenshoot) percakapan melalui whatsapp;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti K Pasek Putra Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik14390