- Menyatakan terdakwa Agus Rizal panggilan Rizal bin (alm) Juslan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil minibus toyota merek kijang glx warna merah dengan nomor polisi BH 1351 PL;
- 46 (empat puluh enam) galon ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang tiap tiap galonnya berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak lebih kurang 31 (tiga puluh satu) liter;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 109/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
|
Nomor | 109/Pid.B/LH/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk negara); 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/LH/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/LH/2021/PN Plj
Statistik139101