- 1 (satu) bundle Proposal Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bundle Permohonan Pencairan Bantuan Dana Desa Tahap I Nomor : 902/45/III/Ds/2018, tanggal Maret 2018.
- 1 (satu) bundle Nota Dinas Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I TA 2018 Nomor : 421.3/523/DPMDPAKB/2018, tanggal 10 April 2018.
- 1 (satu) bundle Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa TA 2018.
- 1 (satu) bundle Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II Nomor : 902/52/V/Ds/2018, tanggal Mei 2018.
- 1 (satu) bundle Nota Dinas Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II TA 2018 Nomor : 421.3/912/DPMDPAKB/2018, tanggal 05 Juni 2018.
- 1 (satu) bundle Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III Nomor : 902/89/VIII/Ds/2018, tanggal Agustus 2018.
- 1 (satu) bundle Nota Dinas Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III TA 2018 Nomor : 421.3/1885/DPMDPAKB/2018, tanggal 10 Oktober 2018.
- 1 (satu) bundle Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kab. Tasikmalaya TA 2019.
- 1 (satu) bundle Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 140 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kab. Tasikmalaya TA 2019.
- 1 (satu) bundle Proposal Pengajuan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya.
- 1 (satu) bundle Nota Dinas Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I TA 2019 Nomor : 469/421.3/PM/III/2019, tanggal 05 Maret 2019.
- 1 (satu) bundle Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I TA 2019.
- 1 (satu) bundle Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II TA 2019.
- 1 (satu) bundle Nota Dinas Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II TA 2019 Nomor : 1663/421.3/PM/VII/2019, tanggal 29 Juli 2019.
- 1 (satu) bundle Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III TA 2019 Nomor : 421.3/221/Dinas Sosial/PMDP3A/XII/2019, tanggal 11 Desember 2019.
- 1 (satu) bundle Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III TA 2019.
- 1 (satu) bundle Nota Dinas Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan TA 2019 Nomor : 421.3/1219/DPMDPAKB/2019, tanggal 28 Mei 2019.
- 1 (satu) bundle Proposal Permohonan Bantuan Keuangan TA 2019.
- 1 (satu) bundle Mutasi Rekening Bank BJB Tandamata nomor rekening : 0005682701100 atas nama PEMDES NEGLASARI periode tahun 2017 - 2019.
- 1 (satu) bundle Fotocopy bukti transaksi penarikan dan setoran rekening atas nama Pemerintahan Desa Neglasari tahun 2018 - 2019 sebanyak 18 (delapan belas) lembar.
- 1 (satu) bundle Bukti Penyampaian Data Penyetoran Pajak Desa Neglasari dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya Nomor : S-1371 / WPJ.09 / KO.07 / 2020 tanggal 29 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 937/25/BBK/LS/BPKAD, tanggal 20 April 2018.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran transfer, kode rekening belanja : 5.1.7.03.01, tanggal 20 April 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) T.A. 2018, nomor SPM : 931/181/Ban-Keu/LS/2018, tanggal 19 April 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD (SPP 1) nomor : 22/SPP/BPKAD/Ban-Keu.Ds/LS/2018 T.A. 2018, tanggal 18 April 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD (SPP 2) nomor : 22/SPP/BPKAD/Ban-Keu.Ds/LS/2018 T.A. 2018, tanggal 18 April 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD (SPP 3) nomor : 22/SPP/BPKAD/Ban-Keu.Ds/LS/2018 T.A. 2018, tanggal 18 April 2018.
- 1 (satu) lembar Kartu Disposisi Indek : 26/DLP-Bankeu/Desa, tanggal 16 April 2018 prihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan untuk Kegiatan Membangun Desa, Pengembangan Ekonomi Desa, Peningkatan Infrastruktur Desa, Pelayanan Fungsi Pemerintah Desa dan TPAPD Sapa Warga kepada Desa Bugel Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dan 39 lainnya.
- 1 (satu) lembar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat nomor : 978/0727/PPD, tanggal 12 April 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencairan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun 2018, tanggl 12 April 2018.
- Lampiran Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencairan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk Membangun Desa, Pengembangan Ekonomi Desa, Peningkatan Infrastruktur Desa, Pelayanan Fungsi Pemerintahan Desa, dan TPAPD nomor : 978/0726/PPD, tanggal 12 April 2018.
- Peraturan Desa (Perdes) Neglasari nomor 2 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Neglasari Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 937/87/BBK/LS/BPKAD, tanggal 29 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran transfer, kode rekening belanja : 5.1.7.03.01, tanggal 31 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) T.A. 2019, nomor SPM : 931/492/Ban-Keu/LS/2019, tanggal 29 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD (SPP 1) nomor : 06/SPP/BPKAD/Ban-Keu.DS/LS/2019 T.A. 2019, tanggal 27 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD (SPP 2) nomor : 06/SPP/BPKAD/Ban-Keu.DS/LS/2019 T.A. 2019, tanggal 27 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD (SPP 3) nomor : 06/SPP/BPKAD/Ban-Keu.DS/LS/2019 T.A. 2019, tanggal 27 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar Kartu Disposisi Indek : 9/DLP-Bankeu/Desa, tanggal 27 Mei 2019 prihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan Keuangan untuk Kegiatan Membangun Desa, Pengembangan Ekonomi Desa, Peningkatan Infrastruktur Desa, Pelayanan Fungsi Pemerintah Desa dan TPAPD Sapa Warga kepada Cibuniasih Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya dan 49 lainnya.
- 1 (satu) lembar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat nomor : 978/0856/PPD, tanggal 20 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar lampiran surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat nomor : 978/0856/PPD, tanggal 20 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencairan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahun 2019, tanggl 20 Mei 2019.
- Lampiran Hasil Verifikasi Administrasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencairan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk Membangun Desa, Pengembangan Ekonomi Desa, Peningkatan Infrastruktur Desa, Pelayanan Fungsi Pemerintahan Desa, dan TPAPD nomor : 978/0855/PPD, tanggal 20 Mei 2019.
- Peraturan Desa (Perdes) Neglasari nomor 6 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Neglasari Tahun Anggaran 2019.
- Uang tunai pecahan Rp 100.000,- sebanyak 13 (tiga belas) lembar dan pecahan Rp 50.000,- sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar sejumlah Rp 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bon pembelian material senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanggal 19 April 2020.
- 1 (satu) lembar bon pembelian material senilai Rp 622.000,- (Enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) tanggal 19 April 2020.
- 1 (satu) lembar bon pembelian material senilai Rp 1.315.000,- (Satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) tanggal 20 April 2020.
- 1 (satu) lembar bon pembelian material senilai Rp 548.000,- (Lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tanggal 20 April 2020.
- 1 (satu) lembar bon pembelian material senilai Rp 38.000,- (Tiga puluh delapan ribu rupiah) tanggal 23 April 2020.
- 1 (satu) lembar bon pembelian material senilai Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) tanggal 28 April 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Rolling Door BUMDES sebesar Rp 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 April 2020.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Penggunaan Anggaran Lanjutan Pembangunan WC dan Bumi Perkemahan tanggal 30 Maret 2020.
- Bon pembelanjaan bahan material untuk Pembangunan Bumi Perkemahan (BUMDES) di Kp. Nangela Rt. 01 / 02 dari anggaran Dana Desa Tahap III T.A. 2019 sebesar Rp. 28.455.000,-
- Bon pembelanjaan bahan material untuk Pembangunan WC Umum di Kp. Nangela Rt. 01 / 02 dari anggaran Dana Desa Tahap III T.A. 2019 sebesar Rp. 30.401.000,-
- Bon pembelanjaan bahan material untuk Pemeliharaan Jalan Lingkungan Kp. Karangsari di Kp. Nangela Rt. 01 / 02 dari anggaran Dana Desa Tahap III T.A. 2019 sebesar Rp. 2.504.000,-.
- Kwitansi penyerahan uang kepada Sdr. SOPYAN EFENDI Ketua RT. 02 / 02 Kp. Nangela untuk anggaran lanjutan Pembangunan WC Umum dan Bumi Perkemahan (BUMDES) sebesar Rp. 17.154.500,- Tanggal 30 Maret 2020.
- Berita Acara Musyawarah Penggunaan Anggaran Lanjutan Pembangunan WC Umum dan Bumi Perkemahan (BUMDES) sebesar Rp. 17.154.500,- Tanggal 30 Maret 2020.
- Kwitansi pembayaran hutang kepada Sdr. SURYANA (Toko Bangunan TB. MH) bekas pembelanjaan material Pengeboran Air Bersih (BUMDES) Lapang Sepak Bola Kp. Nangela Rt. 01 / 02 sebesar Rp. 2.490.000,- Tanggal 13 Februari 2020.
- Kwitansi pembayaran hutang kepada Sdr. SURYANA (Toko Bangunan TB. MH) bekas pembelanjaan material Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan Kp. Karangsari Rt. 01 / 07 sebesar Rp. 14.379.500,- Tanggal 21 November 2019.
- Kwitansi pembayaran cicilan kursi Kantor Desa Neglasari kepada Sdri. YANI sebesar Rp. 500.000,- Tanggal 23 November 2019.
- Kwitansi penyerahan uang kepada Sdr. FURQON untuk upah kerja Pembangunan WC Umum sebesar Rp. 4.560.000,- Tanggal 27 November 2019.
- Kwitansi penyerahan uang kepada Sdr. FURQON untuk upah kerja Pembangunan WC Umum sebesar Rp. 960.000,- Tanggal 03 Februari 2020.
- Kwitansi pembelian 1 (satu) pohon kelapa untuk Pembangunan WC Umum kepada Sdr. OMAN sebesar Rp. 300.000,- Tanggal 02 Desember 2019.
- Kwitansi pembayaran upah kerja kepada Sdr. DUDI untuk pembuatan balok kayu pohon kelapa dalam Pembangunan WC Umum sebesar Rp. 250.000,- Tanggal 04 Desember 2019.
- Kwitansi pembayaran pemasangan Kwh Listrik Daya 1300 Watt kepada Sdr. YONO sebesar Rp. 2.925.000,- Tanggal 01 Februari 2020.
- Kwitansi pembayaran pemasangan Kwh Listrik Daya 900 Watt kepada Sdr. YONO sebesar Rp. 2.250.000,- Tanggal 01 Februari 2020.
- Kwitansi pembayaran perbaikan jalur listrik kepada Sdr. YONO sebesar Rp. 825.000,- Tanggal 01 Februari 2020.
- Kwitansi pembayaran pembelian bambu kepada Sdr. SUPADI untuk Pembangunan Bumi Perkemahan (BUMDES) sebesar Rp. 650.000,- Tanggal 28 November 2019.
- Kwitansi penyerahan uang kepada Sdr. SURYANA ( Toko Bangunan TB. MH. ) untuk pembelian bahan material dalam Pembangunan WC Umum dan Pembangunan Bumi Perkemahan (BUMDES) sebesar Rp. 58.856.000,- Tanggal 13 Februari 2020.
- Uang tunai sebesar Rp. 41.134.300,- (empat puluh satu juta seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah);
- Satu lembar Foto copy surat perintah pencairan dana Nomor : 0164 / LS / BK / 2018, Tgl. 13 Juli 2018, sebesar Rp. 32.912.500.000,- (tiga puluh dua milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah, keperluan untuk penyaluran bantuan keuangan kegiatan sarana dan pra sarana desa ngkatan I Tahap 1 (26 Kecamatan 62 Desa) TA 2018).
- Satu lembar Foto copy Surat Perintah membayar Langsung (LS) nomor : 0767 / SPM-LS / 2018, Tgl. 9 Juli 2018, sebesar Rp. 32.912.500.000,- (tiga puluh dua milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah, keperluan untuk penyaluran bantuan keuangan kegiatan sarana dan pra sarana desa ngkatan I Tahap 1 (26 Kecamatan 62 Desa) TA 2018).
- Foto copy Surat pernyataan pengajuan SPM-LS Tgl. 9 Juli 2018 sebesar Rp. 32.912.500.000,- (tiga puluh dua milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah, keperluan untuk penyaluran bantuan keuangan kegiatan sarana dan pra sarana desa ngkatan I Tahap 1 (26 Kecamatan 62 Desa) TA 2018).
- Satu lembar Foto copy dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0767 / SPP - LS Tahun 2018, Tgl. 9 Juli 2018, sebesar Rp. 32.912.500.000,- (tiga puluh dua milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah, keperluan untuk penyaluran bantuan keuangan kegiatan sarana dan pra sarana desa ngkatan I Tahap 1 (26 Kecamatan 62 Desa) TA 2018).
- Foto copy Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0767 / SPP - LS Tahun 2018, Tgl. 9 Juli 2018, sebesar Rp. 32.912.500.000,- (tiga puluh dua milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah, keperluan untuk penyaluran bantuan keuangan kegiatan sarana dan pra sarana desa ngkatan I Tahap 1 (26 Kecamatan 62 Desa) TA 2018).
- Foto copy Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 0767 / SPP - LS Tahun 2018, Tgl. 9 Juli 2018, sebesar Rp. 32.912.500.000,- (tiga puluh dua milyar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Satu bundel Foto copy nota dinas dari Kepala DPMDPAKB Kab Tasikmalaya nomor : 421.3 / 1053 / DPMDA&KB / 2018, Tgl. 5 Juli 2018, Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Kegiatan sarana pra sarana Desa angkatan I TA 2018.
- Foto copy surat perintah membayar langsung nomor : 0239 / SPM - LS / 2018, Tgl. 20 April 2018
- Foto copy Surat Perintah Pencairan dana nomor : 0092 / LS / BK / 2018 Tgl. 20 April 2018
- Foto copy Surat pengantar Permintaan Pembayaran Langsung belanja Pengeluaran PPKD nomor ; 0239 / SPP - LS Tahun 2018, Tgl 20 April 2018.
- Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung belanja Pengeluaran PPKD nomor ; 0238 / SPP - LS Tahun 2018, Tgl 20 April 2018.
- Satu bundel foto copy Permohonan pencairan dana desa Tahap I Nomor : 902 / 45 / III / Ds / 2018, Tgl 29 Maret 2018
- Foto copy Surat Perintah membayar langsung nomor : 0608 / SPM - LS / 2018, Tgl. 7 Juni 2018.
- Foto copy Surat Perintah pencairan dana nomor : 0150 / LS / BK / 2018, Tgl. 7 Juni 2018.
- Foto copy Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0608 / SPP - LS Tahun 2018, Tgl 7 Juni 2018.
- Satu bundel Foto copy surat Permiontaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD nomor : 0608 / SPP - LS Tahun 2018, Tgl 7 Juni 2018
- Foto copy Surat Pernyataan Pengajuan SP - LS Tgl. 7 Juni 2018.
- Satu bundel Foto copy Nota Dinas Permohonan Pencairan Penyaluran Dana Desa Tahap II Angkatan II TA 2018 nomor : 421.3 / 912 / DPMDPAKB / 2018 Tgl 5 Juni 2018.
- Satu bundel Foto copy Permohonan Pencairan Bantuan Dana Desa Tahap II nomor : 902 / 52 / V / Ds / 2018, Tgl ..... Mei 2018.
- Foto copy Surat Perintah Membayar Langsung nomor : 1003 / SPM -LS / 2018 Tgl 22 Oktober 2018
- Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 0261 / LS / BK / 2018 Tgl. 24 Oktober 2018.
- Satu bundel Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung belanja Pengeluaran PPKD nomor : 1003 / SPP - LS Tahun 2018, Tgl 22 Oktober 2018.
- Satu bundel foto copy Nota Dinas Permohonan Pencairan Penyaluran Dana Desa Tahap III angkatan III TA 2018 nomor : 421.3 / 1885 / DPMDPAKB / 2018, tgl. 10 Oktober 2018.
- Satu lembar foto copy Surat Pernyataan pengajuan SPM - LS Tgl. 22 Oktober 2018.
- Foto copy Surat Perintah Membayar Langsung nomor : 0164 / SPM - LS / 2019 Tgl. 29 Mei 2019
- Satu lembar foto copy Kwitansi Pembayaran Bantuan Keuangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa TA 2019 yang bersumber dari APBD TA 2019 di Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Tgl. 24 mei 2019.
- Foto copy Surat Perintah pencairan dana nomor : 0135 / LS / BK / 2019, Tgl. 31 mei 2019.
- Foto copy Surat Perintah Membayar Langsung nomor : 0024 / SPM - LS / 2018, Tgl. 8 Maret 2019
- Foto copy Surat Perintah Pencairan dana nomor : 0024 / LS / BK 2019, Tgl. 11 Maret 2019
- Satu bundel Foto copy Surat Permintaan Pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD nomor : 0024 / SPP-LS Tahun 2019, Tgl 8 Maret 2019.
- Satu bundel foto copy Penyampaian dokumen pencairan dana desa TA 2019 nomor : 902 / 22 / II / 2019 Tgl. 25 Februari 2019.
- Satu lembar foto copy Surat perintah Membayar Langsung nomor : 0248 / SPM - LS / 2019, Tgl. 15 Juli 2019
- Foto copy Surat Perintah Pencairan dana nomor 0209 / LS / BK / 2019, tgl. 16 Juli 2019
- Satu bundel Foto copy surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD nomor : 0248 / SPP - LS Tahun 2019 Tgl 15 Juli 2019.
- Satu bundel Foto copy nota Dinas Permohonan Pencairan dana desa tahap II Angkatan III TA 2019 nomor : 1497 / 421.3 / PM / VII / 2019, Tgl. 10 Juli 2019
- Satu lembar foto copy Surat perintah membayar langsung nomor : 0441 / SPM - LS / 2019 Tgl. 18 November 2019.
- Satu lembar foto copy Surat Perintah Pencarian Dana Nomor : 0348 / LS / BK / 2019 Tgl. 19 November 2019.
- Satu bundel foto copy Surat Permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD nomor : 0441 / SPP - LS Tahun 2019, Tgl 18 November 2019
- Satu bundel foto copy permohonan pencairan dana desa Tahap III angkatan I Tahun 2019 nomor : 421.3 / 135 / Dinas SosialPMDP3A / 2019 Tgl 11 Nov 2019.
- Satu bundel foto copy Permohonan pencaioran dana desa TA 2019 Tgl 1 Oktober 2019.
- Uang tunai pecahan Rp 100.000,- sebanyak 100 (seratus) lembar sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama WOWON GUNAWAN, No. Objek Pajak : 32.08.131.004.006-0164.0, Luas 855 m2 lokasi Kp. Nangela Rt. 004 / 002 Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya (Tanah darat dibeli setelah menjadi Kepala Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya).
- 6 (enam) lembar slip penyetoran Bank Mandiri sebesar total Rp 84.000.000,- ke No. Rekening Bank Mandiri : 1300087000793 atas nama NANA HERNAWAN, untuk cicilan pembayaran sebidang tanah yang berlokasi di Kp. Nangela Rt. 004 / 002 Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya.
- 2 (dua) lembar bukti transfer Bank BRI sebesar total Rp 6.000.000,- ke No. Rekening Bank Mandiri : 1300087000793 atas nama NANA HERNAWAN, untuk cicilan pembayaran sebidang tanah, yang berlokasi di Kp. Nangela Rt. 004 / 002 Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya.
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr. ADE RUHIMAT (Penjual) ke Sdr. WOWON GUNAWAN (Pembeli) seluas 855 m2 yang berlokasi di Kp. Nangela Rt. 004 / 002 Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya (dibeli setelah menjadi Kepala Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya).
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdri. UNAYAH (Penjual) ke Sdri. NINA TRESNAWATI (Pembeli) seluas 533 m2 yang berlokasi di Kp. Kalapanunggal Rt. 003 Rw. 004 Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya (dibeli setelah menjadi Kepala Desa Neglasari Kec. Jatiwaras Kab.Tasikmalaya).
Putusan PN BANDUNG Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa WOWON GUNAWAN bin ZAENAL ABIDIN (alm)tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa WOWON GUNAWAN bin ZAENAL ABIDIN (alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WOWON GUNAWAN bin ZAENAL ABIDIN (alm) karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa WOWON GUNAWAN bin ZAENAL ABIDIN (alm)untuk membayar uang pengganti sebesar Rp599.239.754,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 6. Menyatakan barang bukti berupa: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA SEGERA DIMASUKKAN KE KAS KEUANGAN NEGARA CQ KAS UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA SEGERA DIMASUKKAN KE KAS KEUANGAN NEGARA CQ KAS UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA SEGERA DIMASUKKAN KE KAS KEUANGAN NEGARA CQ KAS UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 7. Menghukum terdakwa WOWON GUNAWAN bin ZAENAL ABIDIN (alm) membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik21493