- Menyatakan terdakwa RASMANA bin AJAT SUDRAJAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RASMANA bin AJAT SUDRAJAT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua miliar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- 1 (satu) buah hand phone merek Xiomi warna gold;
- 1 (satu) bungkus plastik sachet warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu; 1(satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun tembakau sintetis;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah wadah plastik di dalamnya berisi potongan kertas bekas rokok merek Magnum;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah hand phone merek Vivo warna hitam;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1124/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1124/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Koerniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Seno Mahartoyo, Br Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa DENA RUSDIANA bin DEDEN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1124/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik434