- Menyatakan Terdakwa Wawan Setiawan Bin Alm Didi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Wawan Setiawan Bin Alm Didi oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wawan Setiawan Bin Alm Didi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wawan Setiawan Bin Alm Didi Supardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih berat netto awal 5,6959 gram sisa setelah LABFOR 4,8351 gram ;
- 27 (dua puluh tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih berat netto awal 2,4066 gram sisa setelah LABFOR 2,1297 gram ;
- 9 (sembilan) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih berat netto awal 5,6959 gram sisa setelah LABFOR 4,8374 gram ;
- 6 (enam) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih berat netto awal 1,1310 gram sisa setelah LABFOR 0,9550 gram ;
- 2 (dua) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih berat netto awal 0,4234 gram sisa setelah LABFOR 0,3827 gram ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih berat netto awal 0,2341 gram sisa setelah LABFOR 0,2113 gram ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih berat netto awal 0,4234 gram sisa setelah LABFOR 0,3827 gram ;
- 1 (satu) unit timbangan digital ;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam ;
- 1 (satu) buah lakban warna merah ;
- 1 (satu) buah lakban warna hijau ;
- 1 (satu) buah lakban warna biru ;
- 1 (satu) buah lakban warna hijau ;
- 1 (satu) gunting ;
- 1 (satu) pack plastic klip ;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo ;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru ;
- 1 (satu) buah box plastic warna biru muda ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1032/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1032/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riyanto Aloysius, Br Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1032/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik5212