- Menyatakan terdakwa I YOGA AMIRULLOH ALS OGEL dan terdakwa II ASEP SETIAWAN ALS BULE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak ";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Photocopy BPKB kendaraan roda 2 merek Honda Beat warna Merah Putih tahun 2017 No. Pol : D-4744-VDU, No. Rangka : MH1JM211HK686863 No. Sin : JM21E1677379 No. BPKB N-06084031 atas nama ENO SUTISNA alamat perum abdi Negara Blok F5 No. 16 RT. 02
- 1 (satu) buah STNK Asli kendaraan roda 2 merek Honda beat warna Merah Putih No. Pol : D-4744-VDU
- 1 (satu) FlashDisk berisi rekaman CCTV
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Beat warna Merah Putih tahun 2017 No. Pol : D-4744-VDU, No. Rangka : MH1JM211HK686863 No. Sin : JM21E1677379 No. BPKB N-06084031 atas nama ENO SUTISNA alamat perum abdi Negara Blok F5 No. 16 RT. 02
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merek Honda Beat warna Merah Putih tahun 2016 No. Pol : D-2234-VDU, No. Rangka : MH1JFZ114GK228512 No. Sin : JFZ1E1223498 STNK atas nama AI YANTI Alamat JL. Gegerkalong Girang No. 40 RT. 02 RW. 06 Bandung
Putusan PN BANDUNG Nomor 1031/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1031/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Silviadithia, Ak.s.sos.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban saksi AGUNG JUNIAWAN Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1031/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik7924