- Menyatakan Terdakwa I. MISNEN BIN DULGINEN, Terdakwa II. FAUJI MUSTAHAL BIN TAKRIB, Terdakwa III. WAWAN BIN MISDI, dan Terdakwa IV. SURYANTO BIN JUMANI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. MISNEN BIN DULGINEN, Terdakwa II. FAUJI MUSTAHAL BIN TAKRIB, Terdakwa III. WAWAN BIN MISDI, dan Terdakwa IV. SURYANTO BIN JUMANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp770.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
- 3 (Tiga) Buah Mata Dadu Kopyok
- 1 (Satu) Buah Alas Mata Dadu
- 1 (Satu) Buah Tutup Mata Dadu Dari Tempurung Kelapa
- 1 (Satu) Lembar Beberan Bergambar
- 1 (Satu) Lembar Karpet Warna Abu-Abu Kombinasi Merah
- 1 (Satu) Buah Toples Bening Tempat Uang Cuk);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PACITAN Nomor 39/Pid.B/2021/PN Pct |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmat Rusmin Widyartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andika Bimantoro, Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjo Patmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Winarto Bin Tubianto; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Pct
Statistik9541