- Menyatakan terdakwa Muhammad Ridho Ridanta als Ridho Bin Amnizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah berukuran sedang berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram;
- 1 (satu) Buah Tas Selempang warna hitam Merk CULTURE BASIC;
- 1 (satu) Unit Hanphone Merk POCO warna Hitam;
- Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol sedang air mineral yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk PEDRO;
- 2 (dua) butir Pil yang diduga HAPPY FIVE (H5) dengan berat kotor 0,49 gram dan berat bersih 0,38 gram untuk uji di laboratorium polda riau;
- 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening les merah kosong;
- 2 (dua) buah Pipet kaca;
- 1 (satu) buah Pipet Plastik;
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- Uang tunai Rp. 12. 900.000,- (dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1177/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1177/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tommy Manik, Br Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Semua Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1177/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1177/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1177/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4617