- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.820.000.000 (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan.
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru tua nomor handphone 0812136321152 dan 083128440164, nomer imei 868532056921896 dan 868532056921888.
- 3 (tiga) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah lakban kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah lakban kecil warna putih.
- 1 (satu) buah sedotan ujungnya runcing.
- 5 (lima) buah plastic klip transparan.
- 1 (satu) buah tas merk iebe street wear berwarna hitam;
- 33 (tiga puluh tiga) buah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan dibungkus menggunakan tissue dimasukan kedalam potongan sedotan berwarna hitam.
- 23 (dua puluh tiga) buah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan.
- 8 (delapan) buah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klips transparan dibungkus menggunakan tissue kemudian diisolasi transparan.
- 3 (tiga) buah pack plastic klips transparan.
- 3 (tiga) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah lakban berwarna hitam.
- 1 (satu) tube urine;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldarada Putra, Hakim Anggota Asri |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Mujiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik6722