- Menyatakan Terdakwa Mei Arbi panggilan Arbi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit ponsel merk Vivo warna gold tipe Y69;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 085263192405;
- Uang sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan perincian:
- 9 (sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 026901008935530 atas nama Mei Arbi;
- 1 (satu) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI warna biru dengan nomor rekening 026901008935530 atas nama Mei Arbi;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 82/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Misbahul Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syukur Tatema Gea, Br Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik6436