- 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dibalut dengan lakban warna cokelat dan diberi tanda angka 1 dengan berat kotor 990,98 (sembilan ratus sembilan puluh koma sembilan delapan) gram;
- Sisa sampel barang bukti nakotika jenis ganja yang dikembalkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Di Padang seberat 3,4957 (tiga koma empat sembilan lima tujuh gram);
- 1 (satu) buah karung plastik warna hijau les biru dan merah dalam keadaan terpotong;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih merk Cakra Kembar;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru tua beserta dengan sim card Telkomsel di dalamnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam tanpa kunci kontak dengan nomor polisi BA 5808 MI, nomor mesin G3E4E-0670050, dan nomor rangka MH3SG3120HK486129;
- Uang sebanyak Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Uang sebanyak Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan:
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aulia Ali Reza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nurlaini pgl Nur alias Butet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membawa Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena perbuatannya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan ke pada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Ardi Kurniawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Lbs
Statistik12322