- Menyatakan Terdakwa I Harmin panggilan Armen dan Terdakwa II Suandi panggilan Andi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider dan dakwaan alternatif kedua primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi Panjang 50 (lima puluh) centimeter dengan gagang yang terbuat dari plastik warna hitam;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi Panjang 45 (lima puluh) centimeter dengan gagang yang terbuat dari plastik warna abu-abu;
- 1 (satu) bongkahan batu coran;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna hitam oranye dengan nomor polisi BA 2719 DD;
- 1 (satu) helai baju kaus warna merah yang berlumuran darah;
- 1 (satu) helai baju koko warna ungu yang berlumuran darah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 72/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misbahul Anwar, Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Herman Jailani; dikembalikan kepada Terdakwa II; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik14544