- Menyatakan Terdakwa RUDI FEBRIAN Pgl RUDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan diberi tanda angka 1 dan angka 2, dengan berat kotor masing-masing paket yakni paket 1 seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram dan paket 2 seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sedangkan berat bersih masing-masing paket yakni paket 1 seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dan paket 2 seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna bening yang di dalamnya diberi lakban warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna rose gold berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel
- Uang sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) b. 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) c. 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Wahyu Fajri Syahputra Pgl Riri 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Lbs
Statistik7912