- Menyatakan Anak I Isan Maulana Astiva panggilan Isan, Anak II Muhamad Hilmi Septian Rizki panggilan Iki, dan Anak III Septian Ramdani panggilan Rama tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I dan Anak II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 30 (tiga puluh) hari;
- Menjatuhkan tindakan kepada Anak III oleh karena itu dengan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak I dan Anak II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak I dan Anak II dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah obeng pipih dengan gagang terbuat dari karet berwarna merah putih kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah tang jepit berukuran kecil dengan gagang yang terbuat dari karet berwarna abu-abu kombinasi biru;
- 5 (lima) buah kotak infak yang terbuat dari kaca dan bingkai stainless dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kotak infak dengan merk Mushala Darul Huffazh;
- 1 (satu) buah kotak infak dengan merk Mushala Darul Taqwa;
- 1 (satu) buah kotak infak dengan merk Masjid Al-Falah;
- 1 (satu) buah kotak infak dengan merk Masjid Nurul-Ilmi;
- 1 (satu) buah kotak infak dengan merk Donasi Peduli Syam;
- Uang sebanyak Rp235.500,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari:
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 106 (seratus enam) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 5 (lima) keping uang koin pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 3 (tiga) keping uang koin pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Misbahul Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Misbahul Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Fatmairina panggilan Rina; 7. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lbs
Statistik11619