- Menyatakan Terdakwa I Ali Musa HRP Pgl Musa, Terdakwa II Juni Saputra Pgl Putra, Terdakwa III Parluhutan Pgl Luhut, dan Terdakwa IV Ridwan Anhar Pgl Tampan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat di masuki khalayak umum sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, Uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar, dan Uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 94 (Sembilan puluh empat) lembar kartu remi,
- 1 (satu) buah buku merk Bintang Obor warna merah,
- 1 (satu) buah pena;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 81/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik10823