- Menyatakan Terdakwa I MOHAMAD ROPIK Als RAGIL Bin Alm ROSIT dan Terdakwa II DUR MOHAMAT YASIN Als PAK NDOL Bin NURKAMAT PAWIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus bekas permen Kopiko, 1 (satu) buah sedotan, 4 (empat) buah skrop dari sedotan, 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus narkotika jenis shabu-shabu, 7 (tujuh) buah sedotan, 4 (empat) buah korek api, 3 (tiga) buah skrop plastik, 1 (satu) buah kni alat narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah pembersih pipet, 2 (dua) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat bong, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih, dirampas untuk Negara;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Hakim Anggota Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedik Wandono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pid.Sus/2021/PN_Tlg.zip
- Download PDF
- 320/Pid.Sus/2021/PN_Tlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik6110