- Menyatakan Terdakwa Anjar Roji Panglipur Alias Jebles Bin Alm.Sugeng Teguh Pujiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan KESATU PRIMAIR dan dakwaan KEDUA PRIMAIR penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) HP Xiaomi warna gold dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu, 1 (satu) plastik klip berisi sisa shabu, 17 (tujuh belas) botol warna putih berisi total 17.000 (tujuh belas ribu) pil Double L, 1 (satu) pipet kaca, 3 (tiga) skop sedotan, 2 (dua) korek api, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) kotak warna putih, 1 (satu) kresek warna hitam, 1 (satu) ATM BCA, 4 (empat) pack plastik klip, 1 (satu) pack plastik, 1 (satu) buku catatan penjualan shabu, 1 (satu) kotak merk Monde dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didimus Hartanto Dendot, Br Hakim Anggota Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Soelistijo Andar Woelan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2021/PN_Tlg.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2021/PN_Tlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik7221