- Menyatakan Terdakwa Ahmad Muhajir Bin Jafar Sidik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp. 1000.000.000,- satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah botol kaca kecil berisika cairan warna kuning yang mengandung Narkotika.
- 1 (Satu) Buah Vave Warna Hitam
- 1 (Satu) Buah HP marak Oppo Warna Gold
Putusan PN SERANG Nomor 999/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 999/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022, oleh Dr.Erwantoni, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Santosa, S.H.,M.H., dan Ali Murdiat, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Zamhari, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Hijiria Kusraini, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 999/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 999/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 999/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik258