- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Obyek Sengketa I:
- Sebidang tanah seluas 644,60 m2 (Enam Ratus Empat Puluh Empat Koma Enam Meter Persegi).
- Surat Izin Pemakaian Tanah:
- No.188.45/4900/402.5.12/1991 tanggal 23 Oktober 1991;
- No. 188.45/1797P/436.7.11/2017 tanggal 20 April 2017; dan
- No. 188.45/3406P/436.7.11/2020 tanggal 30 September 2020.
- Akta Dading No. 02 Tanggal 07 Januari 2020 antara EVY LINA, LIE, IR dengan Penggugat, dibuat di hadapan Hendrikus Dwi Hendratono,S.H., Notaris di Kota Surabaya ;
- Menyatakan RANOE HANDOKO dan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat ;
- Menghukum:
- Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebagai Para Ahli Waris RANOE HANDOKO; dan/atau
- Para Tergugat selaku pribadi.
- Mengosongkan Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat No. 99 (dahulu Jalan Raya Dukuh Kupang Barat No. 81-83), Surabaya ? Jawa Timur, ID Persil 6395.dari Penghuni (in casu Para Tergugat) maupun barang-barang milik Penghuni secara permanen.
- Mengganti kerugian yang ditimbulkan terhadap Penggugat, sebesar total Rp 216.524.829,76 (Dua ratus enam belas juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh enam rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp.1.995.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 382/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Darwanto |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA Setempat dikenal sebagai Jalan Dukuh Kupang Barat No. 99 (dahulu Jalan Raya Dukuh Kupang Barat No. 81-83), Surabaya ? Jawa Timur, ID Persil 6395. Sebagaimana dimaksud dalam: Tertulis atas nama EVY LINA, LIE, IR; dan Adalah merupakan hak Penggugat ; Secara tanggung-renteng untuk: Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 382/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik17683