- Menyatakan Terdakwa 1 Roy Absel bin Abdi Impun dan Terdakwa 2. Fian Adi Tulloh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?, sebagaimana dakwaan Pertma Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda 1.000.000.000,- (satu miliyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya beriskan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis kristal sabu berat brutto 0,43 gram (berat netto 0,0812 gram). Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp.10.000,- (sepuluhribu rupiah). Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor MIO SMILE warna abu-abu Nopol. B-6703-ULG, dikembalikan kepada Terdakwa Roy Absel Bin Abdi Impun
- Membebankan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1138/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1138/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Hakim Anggota H. Sutaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1138/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1138/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1138/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik4124