- Menyatakan Terdakwa I YUSUP, Terdakwa II. RIAN ARANDA Bin HERMANUDDIN, Terdakwa III. AMRIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YUSUP, Terdakwa II. RIAN ARANDA Bin HERMANUDDIN, Terdakwa III. AMRIZAL oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Dua Box Handphone Merk Samsung Type Note 8
- 2 (dua) pucuk senjata api jenis revolver berikut 15 butir peluru.
- 1 (satu) buah Handphone Infinik warna biru.
- 2 (dua) buah Handphone Nokia Warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Tas Merk EIGER warna hitam.
- 1 (satu) Pasang Sepatu warna Abu-Abu.
- 1(satu) buah Jaket lengan Panjang warna abu - abu.
- 1 (satu) buah Kaos Merk LEA warna abu-abu.
- 1 (satu) buah Jaket lengan Panjang.
- 1 (satu) buah Helm berlogo Yamaha warna hitam.
- 1 (satu) Pasang Sendal Merk Jackson krama coklat.
- 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul wama hitam.
- 1 (satu) unit motor honda beat street wama hitam.
- 1 (satu) pcs jeans wama biru.
- 1 (satu) pcs tas wama cokelat.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Merk LG warna hitam
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1031/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1031/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djuyamto, Br Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Disita dari saksi korban JEFRIE berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Disita dari terdakwa YUSUP berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Disita dari terdakwa RIAN ARANDA Bin HERMANUDDIN berupa : Dirampas untuh dimusnahhan Disita dari terdakwa AMRIZAL berupa: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1031/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1031/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1031/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik3825