- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Bambang Kuswanto bin Abdul Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Lisa Andriana binti Koko Tukirin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bontang;
- Menetapkan Pemohon Konvensi (Bambang Kuswanto bin Abdul Rahman) sebagai Pemegang Hak Asuh atas anak yang bernama: Hamiz Al Ghifari Kuswandrianto bin Bambang Kuswanto lahir di Bontang, 25 Maret 2018 dengan tetap memberikan hak kepada Termohon Konvensi untuk bertemu dan mengunjungi anak tersebut dengan izin dan dalam pengawasan Pemohon Konvensi;
- Menghukum Para Pihak (Pemohon dan Termohon) untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan/Objek Hukum yang telah disepakati tertanggal 17 Desember 2021:
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama: Shofiyyah Zuhura Kuswandriana binti Bambang Kuswanto lahir di Penajam tanggal 03 Mei 2009 dan Dzakiyyah Nazma Kuswandriana binti Bambang Kuswanto lahir di Bontang tanggal 17 Juli 2016 berada dalam hadhanah Pemohon selaku ayah kandungnya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan akses kepada Termohon untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 4.1 (empat titik satu) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Pemohon dan Termohon dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak;
Putusan PA BONTANG Nomor 495/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua H. Samad Harianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerul Aslam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pdt.G/2021/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 495/Pdt.G/2021/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik7134