- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru kombinasi putih Nopol B 6647 UJF beserta kuncinya;
- 1 (satu) potong kaos pendek warna biru bertuliskan jeans levis di dada depan;
- 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru dongker;
- 1 (satu) HP Merk Realme type C12 warna abu-abu dengan nomor HP:082328077287;
- Membebankan kepada Anak Edi Syaiful Zacky Bin Sukidi membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wng |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Setijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Anak EDI SYAIFUL ZACKY BIN SUKIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain secara berlanjut sesuai dalam dakwaan alternatife kesatu Penuntut Umum?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak EDI SYAIFUL ZACKY BIN SUKIDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja yang dijalani selama 1 (satu) bulan di Rutan Wonogiri, dilaksanakan pada siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam sehari; 3. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) stel seragam Pramuka; - 1 (satu) potong miniset bergambarkan kartun; - 1 (satu) potong kerudung segi empat warna coklat; - 1 (satu) potong celana dalam warna pink; - 1 (satu) potong hoodie warna ungu; - 1 (satu) potong celana pendek warna biru; - 1 (satu) unit HP Merk Vivo type Y128 warna biru dengan nomor HP.082138716616; Dikembalikan kepada Kesya Putry Ramadhan Binti Sarwanto; Dikembalikan kepada Anak Edi Syaiful Zacky Bin Sukidi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wng
Statistik15041