- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ichsan Hikmatullah Als Acan Bin Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ichsan Hikmatullah Als Acan Bin Mardani dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya ada gumpalan kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) plastik sobekan kecil warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisue warna putih;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral bekas yang terpasang sedotan;
- 2 (dua) plastik klip yang bertuliskan 250 (dua ratus lima puluh) dan 200 (dua ratus);
- 1 (satu) buah tas warna cream, coklat dan hitam merek gosh;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram yang telah disisihkan sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM Banjarmasin sedangkan sisanya sejumlah 0,41 (nol koma empat satu) gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan;
- 1 (satu) buah handphone dengan merk Vivo berwarna hitam;
- 1 (satu) buah handphone dengan merk redmi berwarna ungu;
- Uang di dalam bantal kursi sejumlah Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan yang berhak melalui Penuntut Umum; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2021/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik6419