- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 23 / PDT.G / 2021 / PN JAP TANGGAL 1 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 23 / Pdt.G / 2021 / PN Jap tanggal 1 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Putusan PT JAYAPURA Nomor 81/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 81/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Adhar |
Hakim Anggota | Brhari Tri Hadiyanto, Supomo |
Panitera | Adolf Fordatkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : I. DALAM PROVISI - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT; II. DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA PEMBAYARAN PINJAMAN DANA SEBESAR RP 500.000.000,00. ( LIMA RATUS JUTA RUPIAH ) DARI PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT; 3. MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT TELAH MELUNASI PINJAMAN UANG TUNAI SEJUMLAH RP 500.000.00,00. ( LIMA RATUS JUTA RUPIAH ) DAN MENYATAKAN PENGGUGAT TELAH MEMILIKI ETIKAD BAIK DAN INGIN MENYELESAIKAN UTANGNYA DENGAN BAIK TERHADAP TERGUGAT; 4. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( PMH ) DENGAN SENGAJA MEMERINTAHKAN , MENYURUH ORANG BANYAK PERGI KERUMAH PENGGUGAT, MENGANCAM DAN MELAKUKAN TEROR TERHADAP KELUARGA PENGGUGAT; 5. MENYATAKAN BAHWA SURAT PERJANJIAN DI NOTARIS YANG DIBUAT OLEH PIHAK TERGUGAT DAN PIHAK PENGGUGAT TANGGAL 22-03-2019 KARENA TELAH DIBAYARKAN TUNAI OLEH PENGGUGAT MAKA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI; 6. MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERGUGAT DENGAN SENGAJA UNTUK MEMBAWA ORANG BANYAK DAN MELAKUKAN GEROR , PENGANCAMAN TERHADAP KELUARGA PENGGUGAT UNTUK MENAGIH DAN MEMINTA UANG KEMBALI KEPADA PIHAK PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 7. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK TUNDUK PADA ISI PUTUSAN PENGADILAN INI TANPA SARAT APAPUN; III. DALAM REKONVENSI 1. MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG BAGI HASIL SELAMA 4 ( EMPAT ) BULAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SEBESAR RP 200.000.000,00.( DUA RATUS JUTA RUPIAH ); 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSIUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESARRP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat; II. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga pembayaran pinjaman dana sebesar Rp 500.000.000,00. ( lima ratus juta rupiah ) dari Penggugat kepada Tergugat; 3. Menyatakan bahwa Penggugat telah melunasi pinjaman uang tunai sejumlah Rp 500.000.00,00. ( lima ratus juta rupiah ) dan menyatakan Penggugat telah memiliki etikad baik dan ingin menyelesaikan utangnya dengan baik terhadap Tergugat; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dengan sengaja memerintahkan , menyuruh orang banyak pergi kerumah Penggugat, mengancam dan melakukan teror terhadap keluarga Penggugat; 5. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian di Notaris yang dibuat oleh Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat tanggal 22-03-2019 karena telah dibayarkan tunai oleh Penggugat maka dinyatakan tidak berlaku lagi; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan sengaja untuk membawa orang banyak dan melakukan geror , pengancaman terhadap keluarga Penggugat untuk menagih dan meminta uang kembali kepada pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada isi putusan Pengadilan ini tanpa sarat apapun; III. DALAM REKONVENSI 1. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Ingkar Janji; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar uang bagi hasil selama 4 ( empat ) bulan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp 200.000.000,00.( dua ratus juta rupiah ); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesarRp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/PDT/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 81/PDT/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PDT/2021/PT JAP
Statistik106186