- Dalam Eksepsi:
- Dalam Pokok Sengketa:
- Mengabulkan gugatanPara Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Waelumu Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Waelumu Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021, khusus lampiran atas nama: Srifudin, S.Ip jabatan Sekertaris Desa yang digantikan oleh La Ode Suharly Al Hanan, S.Kom.; Astati jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum yang digantikan oleh Fitriani; Heti Estiwati jabatan Kasi Pelayanan yang digantikan oleh Suhuria; Asto jabatan Kasi Kesejatraan yang digantikan oleh Sudarma; dan La Ode Asri jabatan Kadus Waelumu yang digantikan oleh Agustan;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Waelumu Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Waelumu Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021, khusus lampiran atas nama: Srifudin, S.Ip jabatan Sekertaris Desa yang digantikan oleh La Ode Suharly Al Hanan, S.Kom.; Astati jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum yang digantikan oleh Fitriani; Heti Estiwati jabatan Kasi Pelayanan yang digantikan oleh Suhuria; Asto jabatan Kasi Kesejatraan yang digantikan oleh Sudarma; dan La Ode Asri jabatan Kadus Waelumu yang digantikan oleh Agustan;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Waelumupada posisi jabatan semulaatau sejajar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.141.500,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN KENDARI Nomor 35/G/2021/PTUN.KDI |
|
Nomor | 35/G/2021/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Della Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zainal Abidin, Br Hakim Anggota Gasa Bahar Putra |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti Hariono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/G/2021/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 35/G/2021/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/G/2021/PTUN.KDI
Statistik172101