- Menyatakan Terdakwa Soei Ngiat Alias Aling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa izin dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna merah dengan nomor imei : 355118073423064;
- 1 (satu) unit kalkulator merek CITIZEN.
- Uang tunai sejumlah Rp.36.554.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan pecahan sebagai berikut:
- 303 (tiga ratus tiga) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 116 (seratus enam belas) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 15 (lima belas) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 14 (empat belas) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung B310E warna biru, dengan nomor imei 1: 351805096539041, imei 2 : 351806096539049;
- Uang tunai sejumlah Rp1.702.000,00 (satu juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 13 (tiga belas) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 38 (tiga puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah).
- 1 (satu) buah buku merek CAMPUS MILENIA warna merah berisikan rekapan nomor Toto Gelap (TOGEL) yang telah keluar;
- 1 (satu) buah buku tanpa sampul berisikan rekapan Toto Gelap (TOGEL) yang telah keluar;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung J5 warna hitam dengan nomor imei 1: 353516071433674, imei 2: 353517071433672.
Putusan PN Koba Nomor 143/Pid.B/2021/PN Kba |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Kba
Statistik6228