- Menyatakan Terdakwa Sattar als Satar Bin Tambrin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam Tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit handphone android warna gold merek Oppo;
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bruto 25,88 (dua puluh lima koma delapan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek ??Vivo?? warna hitam;
- 1 (satu) buah penjempit besi;
- 1 (satu) buah kaleng besi;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit mobil merek Avanza warna silver KU 1077 N;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nardon Sianturi, Br Hakim Anggota Bimo Putro Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti Esra Paembonan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Nnk
Statistik11551